2. Pelaku perjalanan luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19. 3. Warga negara asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut: Hal ini merupakan pelonggaran aturan COVID-19 di Indonesia. Aturan baru ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. Bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah tiba di titik masuk atau entry point, maka alur kedatangannya meliputi: 1. Melakukan tes RT-PCR saat kedatangan. Jika tes Covid-19 menunjukkan hasil positif, maka alur WNA atau WNI akan melalui alur: Mendapat perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan. TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha penerbangan pesawat udara kini mulai menerapkan peraturan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan penumpang pesawat di ut3DAd.